maker gif
Kami Melayani Penjualan Tiket Pesawat Online : AirAsia, Batavia-air, Lion-Air, Sriwijaya-Air, Garuda Indonesia, Citilink, Mandala

Tentang E-Ticket


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Mengenai E-Ticket
Mohon baca catatan berikut dengan seksama. Jika Anda membutuhkan klarifikasi lebih lanjut,
hubungi counter pemesanan & penjualan tiket kami atau kirim e-mail kepada kami di
info@lionair.co.id
Tiket Elektronik (E-Ticket): Ingatlah bahwa Anda harus menyimpan salinan Tiket Elektronik ini
sepanjang perjalanan Anda karena Tiket Elektronik tersebut diperlukan untuk memasuki
bandara, melakukan check-in, pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Untuk memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket
Elektronik ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh
Pemerintah, seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.
Tiket Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat
pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Apabila data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi
kami, maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi.
Pembatalan reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada. Hubungi Reservasi dan
Penjualan Tiket Lion Air untuk informasi lebih lanjut. Dengan memesan tiket ini, Anda setuju
dan menerima semua syarat dan kondisi serta peraturan pembatalan dan pertukaran tiket ini.
1.0 Pembatalan dan Pengembalian Uang E-Ticket
Hubungi Call Center kami atau kunjungi situs web kami untuk Pengembalian
Uang/Pertukaran/Percetakan Ulang E-Ticket.
Perhatian: Perjanjian pengangkutan dan layanan lain yang tersedia mengacu pada ketentuan
yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut
Jika perjalanan Penumpang mencakup jarak yang jauh  atau transit di negara yang bukan
negara asal keberangkatan, maka Konvensi Warsawa akan berlaku, yang mengatur dan,
dalam kebanyakan kasus, membatasi tanggung jawab perusahaan pengangkut atas kematian
atau cidera serta kehilangan atau kerusakan barang bagasi.
Harap perhatikan bahwa tiket ini diatur oleh berbagai syarat dan kondisi bawaan lainnya yang
tertera di bawah ini, yang dinyatakan sebagai bagian dari dokumen ini.
2.0 Informasi Umum
Waktu Check-In
Untuk Penerbangan Domestik di Indonesia, check-in biasanya dimulai 2 jam sebelum
keberangkatan dan counter check-in akan tutup 45 menit sebelum keberangkatan untuk semua
kelas penumpang.
Untuk Penerbangan Internasional, check-in biasanya dimulai 2,5 jam sebelum keberangkatan
dan counter check-in akan tutup 45 menit sebelum keberangkatan untuk semua kelas
penumpang. 2
Ada beberapa formalitas yang harus dijalani oleh penumpang di bandara sebelum atau setelah
penerbangan dikonfirmasi. Untuk melengkapi formalitas serta proses check-in, penumpang
diharuskan tiba di bandara beberapa saat sebelum jam keberangkatan.
Untuk memperlancar jadwal penerbangan, gerbang keberangkatan akan ditutup 15 menit
sebelum waktu keberangkatan.
Jika terjadi penundaan dan kegagalan koneksi penerbangan yang berada di luar kendali Lion
Air; Lion Air bebas dari tanggung jawab akan hal tersebut.
Penumpang yang mengatur koneksi penerbangannya sendiri dengan perusahaan
penerbangan lain dianjurkan untuk menyisakan waktu yang cukup untuk proses koneksi atau
transfer terminal atau reklaim bagasi dan check-in  ulang. Lion Air tidak akan bertanggung
jawab atas kegagalan koneksi dengan perusahaan penerbangan lain yang berada di luar
kendali Lion Air.
Penumpang yang “No-Show”: Penumpang yang penerbangannya telah dikonfirmasi tetapi tidak
muncul / tidak berangkat untuk penerbangan mereka disebut sebagai “No Show”
Jika untuk suatu alasan tertentu Anda tidak dapat menjalani penerbangan yang telah Anda
konfirmasi, mohon hubungi Reservasi dan Penjualan Tiket Lion Air sedini mungkin untuk
menghindari denda.
Overbooking: Jika terjadi overbooking kerana terjadinya penggantian tipe pesawat, Lion Air
akan mengerahkan segala upaya untuk menyediakan tempat duduk untuk reservasi yang telah
dikonfirmasi.
Pembatalan/Pengembalian Uang/Booking Ulang/Percetakan Ulang Tiket: Hubungi kantor
Reservasi dan Penjualan Tiket Lion Air untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan kami
mengenai pembatalan dan pengembalian uang tiket.
Pembelian Menggunakan Kartu Kredit: Mohon perhatikan bahwa kartu kredit yang
digunakan untuk membeli tiket penerbangan Lion Air Anda harus ditunjukkan pada saat checkin oleh pemilik kartu untuk diverifikasi. Kelalaian dalam mematuhi peraturan ini dapat berujung
kepada penolakan boarding dan pembatalan tiket serta kontrak penumpang.
Pembayaran: Tiket harus dilunasi sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir. Jika tiket
belum juga dilunasi untuk alasan apa pun, Lion Air  berhak membatalkan reservasi/tiket
sebelum check-in dan/atau menolak proses boarding Anda.
Bayi: Kami berhak untuk tidak mengangkut bayi berusia kurang dari dua (2) hari dan bayi yang
berusia antara tiga (3) dan tujuh (7) hari harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan yang
menyatakan bahwa bayi tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara. Sertifikat
Kesehatan tersebut harus diterbitkan 72 jam sebelum waktu keberangkatan. Batas usia
maksimum bayi adalah kurang dari 2 tahun. Bayi yang melakukan perjalanan udara dengan
Lion Air harus disertai dengan Formulir Ganti Rugi yang ditandatangani oleh orangtuanya.
Penumpang Hamil: Semua ibu hamil harus menandatangani pernyataan pembebasan
tangungjawab. Penumpang yang usia kandungannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan
Sertifikat Kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk
melakukan perjalanan udara di kaunter check-in.    3
3.0 Peraturan Barang Bawaan di Kabin:
Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg
dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm di kabin Lion Air. Berat barang bawaan di kabin tidak
boleh melebihi 7 kg. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang
dari dimensi yang tertera di atas.
Penerimaan barang bawaan di kabin disesuaikan dengan ketersediaan tempat penyimpanan
barang bawaan di atas kepala penumpang. Tempat penyimpanan terbatas juga tersedia di
bawah kursi depan. Jika tidak ada tempat tersedia untuk menyimpan barang bawaan di kabin,
maka akan dilakukan penarikan dan pemuatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai dengan
peraturan keamanan penerbangan.
Batas Barang Bawaan yang boleh di-check in dengan Gratis
Penerbangan Domestik di Indonesia
Kelas Dewasa/Anak-Anak Bayi
Bisnis 30 kg -
Ekonomi 20 kg -

Penerbangan Internasional
Kelas Dewasa/Anak-Anak Bayi
Bisnis 30 kg -
Ekonomi 20 kg -
Mohon perhatikan bahwa bayi yang tidak disediakan tempat duduk tidak berhak atas kuota
barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis  dan Lion Air tidak menyediakan kursi
yang disediakan khusus untuk bayi.
Barang-barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan biaya sebagai tambahan dari kuota barang
bawaan yang boleh di-check in dengan gratis (disesuaikan dengan peraturan keamanan).
1. Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang
tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan.
2. Mantel, syal atau selimut.
3. Kamera kecil dan/atau teropong kecil.
4. Makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan.
5. Keranjang pembawa bayi.
6. Payung atau tongkat jalan.
7. Bahan bacaan dalam jumlah yang wajar.
8. Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang cacat  dan/atau sepasang tongkat pemapah
dan/atau kawat gigi atau alat prostetik lainnya yang harus digunakan oleh penumpang.
Peraturan Keselamatan:
Sesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku, penumpang dianjurkan untuk:
1.  Tidak menerima paket apa pun dari penumpang yang tidak dikenal.
2. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan di waktu kapan pun,
 terutama di dalam wilayah bandara. Barang bawaan yang tidak dijaga dapat  dicurigai dan
disita oleh staf keamanan bandara. 4
3. Menyatakan bahwa penumpang sedang membawa senjata atau bahan peledak
 sebelum check-in. Pernyataan semacam itu termasuk  ke dalam pelanggaran
 Undang-Undang dan Peraturan Pesawat Terbang.
Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa: baterai kering, pisau, gunting, benda tajam,
peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan  dari benda-benda tersebut tidak boleh
dibawa ke kabin penumpang.
Benda-Benda Berharga: Uang, logam mulia, perhiasan, instrumen yang dapat
dinegosiasikan, sekuritas, dokumen identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya
sebaiknya dibawa ke kabin oleh penumpang. Lion Air tidak bertanggung jawab atas hilangnya
benda-benda yang dibawa oleh penumpang.
Benda-Benda yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu: Obat-obatan dan perlengkapan
kosmetik seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh
penumpang selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini
boleh dibawa sebagai kargo asalkan dikemas sesuai dengan peraturan kargo.
Benda-Benda Bawaan yang Berbahaya: Untuk alasan keselamatan, benda-benda berbahaya
seperti yang disebutkan di bawah ini tidak boleh dibawa oleh penumpang.
1. Barang Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm.
2. Gas padat – (didinginkan, mudah terbakar, tidak  mudah terbakar dan beracun)
 seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas padat.
3. Zat Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan  sel baterai cair serta wadah yang
 mengandung merkuri.
4. Bahan peledak – amunisi, kembang api dan pistol  api. Amunisi termasuk tempat
 amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan bagian dari pistol.
5. Zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar
 pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum  dinyatakan.
6. Zat radioaktif
7. Materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
8. Zat beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh
 ilalang dan materi virus hidup.
9.  Benda-benda berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat
 melukai atau membuat iritasi.
10. Agen etiologis (bakteri, virus, dll.)
11. Zat-zat yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.
Perubahan jadwal: Lion Air berhak membatalkan atau mengubah rencana keberangkatan,
jadwal, rute, pesawat terbang atau tempat transit penerbangan mana pun yang tiketnya telah
dibayarkan, kapan pun dan dari waktu ke waktu, untuk alasan apa pun, tanpa pemberitahuan
kepada penumpang yang terkena dampak dari perubahan tersebut, dan oleh karena itu,
perusahaan pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atas pembatalan atau
perubahan tersebut, baik yang disebabkan oleh Force Majeure (kejadian yang berada di luar
kuasa manusia); dengan syarat bahwa perusahaan pengangkut dapat dan berhak memberikan
hal-hal berikut secara sepihak kepada Penumpang yang terkena dampak pembatalan atau
perubahan tersebut:
(1) Mengatur ulang rute ke tempat tujuan yang tertera pada Tiket Penumpang
 dalam jangka waktu yang wajar dengan menggunakan jasa Perusahaan  Pengangkut
itu sendiri; atau 5
(2) Mengembalikan uang tiket ke Penumpang dengan sejumlah yang tidak lebih  besar
dari apa yang telah dibayar oleh Penumpang untuk penerbangan yang  bersangkutan.
4.0 PENGANGKUTAN PENDERITA CACAT
1. Penumpang yang menderita cacat yang membutuhkan  bantuan khusus harus
memberitahukan kebutuhan khususnya kepada Perusahaan Pengangkut pada saat
booking. Perusahaan Pengangkut akan mengangkut Penumpang tersebut jika telah
mengatur semua kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Jika Penumpang tersebut  tidak
memberitahukan kebutuhan khususnya pada saat booking, Perusahaan Pengangkut akan
tetap berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan khusus Penumpang tersebut.
Penumpang penderita cacat yang telah memberitahu Perusahaan Pengangkut mengenai
kebutuhan khususnya pada saat booking dan telah diterima oleh Perusahaan Pengangkut
tidak akan ditolak untuk diangkut karena kondisi cacat atau kebutuhan khususnya. Akan
tetapi, peraturan Perusahaan Pengangkut atau pemerintah dapat berlaku untuk
pengangkutan Penumpang penderita cacat.
2. Perusahaan Pengangkut dapat meminta Penumpang penderita cacat untuk  melakukan
perjalanan bersama Asistennya sendiri jika memang diperlukan untuk  alasan
keselamatan atau jika Penumpang tersebut tidak dapat menjalankan proses  evakuasinya
sendiri atau tidak dapat mengerti instruksi-instruksi keselamatan.
3. Perusahaan Pengangkut akan menolak untuk mengangkut, atau menurunkan Penumpang
yang tindakan atau keputusannya untuk tidak mengambil tindakan  memberikan bukti
kepada Perusahaan Pengangkut bahwa kondisi mental atau  fisiknya tidak memungkinkan
untuk menjaga diri sendiri tanpa bantuan orang lain  di lokasi mana pun, kecuali jika ia
ditemani oleh seorang Asisten yang  bertanggung jawab untuk menjaganya di sepanjang
perjalanan dan, dengan penjagaan dari seorang Asisten, ia tidak membutuhkan perhatian
atau bantuan yang intensif dari kru pesawat.
4. Perusahaan Pengangkut berhak meminta bukti kesehatan dari institusi medis yang
berwenang jika suatu perjalanan udara disertai oleh risiko atau bahaya yang tidak umum
dihadapi oleh Penumpang atau orang lain (termasuk bayi dalam kandungan  pada kasus
penumpang yang hamil).
5. Penumpang yang menderita cacat tidak diperbolehkan duduk di barisan kursi yang
 diperuntukkan untuk pintu darurat atau barisan jalan keluar darurat di depan  sayap.
6. Perusahaan Pengangkut berhak berhenti menerima Penumpang yang harus  melakukan
perjalanan udara di atas tandu pada penerbangan mana pun.
7. Perusahaan Pengangkut tidak akan menolak mengangkut kursi roda penumpang atau alat
bantu penderita cacat lainnya, kecuali jika alat tersebut bertentangan dengan peraturan
keselamatan penerbangan. Sebagai tambahan dari kuota barang bawaan yang boleh
dibawa oleh Penumpang dengan gratis, Perusahaan Pengangkut juga menerima kursi
roda Penumpang  atau alat bantu penderita cacat lainnya sebagai barang bawaan yang
diprioritaskan untuk dicheck-in tanpa dikenakan biaya angkut.
5.0 PENOLAKAN PENGANGKUTAN 6
Perusahaan Pengangkut berhak menolak untuk mengangkut atau menurunkan Penumpang
dari penerbangan apa pun untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasanalasan berikut:
1.  Permintaan atau Peraturan Pemerintah – Kapan pun tindakan tersebut perlu diambil
untuk mematuhi peraturan pemerintah atau memenuhi permintaan  pemerintah dalam hal
pengangkutan darurat terkait dengan keamanan nasional, atau terkait dengan alasan
cuaca atau kondisi lainnya yang berada di luar kuasanya (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada Tindakan Tuhan, atau force Majeure, mogok kerja, kekacauan sipil, embargo,
perang, pertikaian atau gangguan) baik yang terjadi di tempat, yang berupa ancaman,
maupun atas laporan pihak tertentu.
2.  Pencarian Penumpang atau Properti – Jika Penumpang menolak untuk diperiksa, baik
tubuh maupun barang bawaannya untuk mencari bahan peledak, senjata atau alat
berbahaya yang tersembunyi.
3.  Bukti Identitas/Usia – Jika seorang Penumpang menolak untuk menyediakan bukti usia
atau identitas seperti yang diminta oleh Perusahaan Pengangkut, Perusahaan Pengangkut
dapat menolak mengangkut Penumpang tersebut kapan pun secara sepihak. Sebagai
tambahan, Perusahaan Pengangkut dapat  meminta bukti usia kepada Penumpang yang
melakukan perjalanan dalam penerbangan tertentu yang memiliki batas usia minimum.
Bukti identitas yang diterima adalah dokumen pendudukan yang di akui oleh Negara (Kartu
Tanda Penduduk, Surat Ijin Pengemudi, Akta kelahiran,paspor). Kelalaian dalam
menunjukkan bukti ini  seperti yang diminta dapat berujung kepada penolakan
pengangkutan.
4.  Persyaratan Dokumen Perjalanan - Perusahaan Pengangkut akan menolak  untuk
mengangkut Penumpang yang menurut Perusahaan Pengangkut:
 (a) dokumen perjalanannya tidak lengkap atau tidak ;
5.  Sikap/Tindak-Tanduk Penumpang - Perusahaan Pengangkut dapat mengenakan sanksi
kepada orang yang melakukan atau pernah melakukan tindakan tertentu di  pesawat
Perusahaan Pengangkut, atau jika Perusahaan Pengangkut tahu atau yakin  bahwa
Penumpang pernah melakukan tindakan tertentu terhadap properti Bandara  atau pesawat
Perusahaan Pengangkut lainnya yang menurut Perusahaan  Pengangkut dapat membawa
dampak negatif terhadap keselamatan, kenyamanan atau kesehatan orang tersebut,
penumpang Perusahaan Pengangkut lainnya, pegawai atau agen Perusahaan
Pengangkut, kru udara atau pesawat atau  operasional pesawat pengangkut (“Tindakan
yang Dilarang”).
 (a) Contoh Tindakan yang Dilirang yang dapat berujung kepada pengenaan
 sanksi:    
  i kehilangan kesadaran akibat konsumsi atau penggunaan alkohol atau obat-
  obatan sebelum boarding atau di sepanjang penerbangan;
  ii bertindak aneh, tidak senonoh atau tidak pantas terhadap Penumpang lain
  atau pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut;
  iii mengancam, melecehkan, mengintimidasi, menyerang atau melukai
  Penumpang lain atau pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut;
  iv mengotak-atik atau sengaja merusak pesawat terbang, peralatannya atau
  properti Perusahaan Pengangkut lainnya; 7
  v lalai mematuhi semua instruksi, termasuk semua instruksi untuk
  menghentikan Tindakan yang Dilarang, yang diberikan oleh pegawai
  Perusahaan Pengangkut;
  vi memasuki atau berusaha memasuki dek penerbangan tanpa ijin;
  vii merokok atau berusaha merokok dalam pesawat;
  viii bersumpah serapah atau membawa senjata berbahaya di dalam pesawat
  (selain dari pengawal yang sedang bertugas atau petugas perdamaian yang
  mematuhi peraturan Perusahaan Pengangkut).
6. Berikut adalah sanksi tunggal atau kombinasi yang dapat diterapkan oleh  Perusahaan
Pengangkut kepada seseorang:
 i. Peringatan tertulis atau lisan
 ii. penolakan boarding ke pesawat terbang;
 iii. diturunkan dari pesawat terbang di titik lokasi tertentu;
 iv. meminta orang tersebut untuk membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak akan
mengulangi Tindakan yang Dilarang tersebut maupun Tindakan yang Dilarang lainnya sebagai
syarat untuk dapat melakukan perjalanan udara  berikutnya dengan Perusahaan Pengangkut
dengan masa percobaan maksimal satu tahun;
7. Perusahaan Pengangkut berhak menerapkan sanksi atau sejumlah sanksi yang
 dianggap layak secara sepihak jika kasus pelanggaran tersebut sangat serius.
8. Tindakan yang Dilarang yang dijelaskan dalam paragraf (a) iii, iv, vi atau viii biasanya
disertai dengan larangan penerbangan dengan menggunakan jasa  Perusahaan
Pengangkut yang bersangkutan secara permanen atau untuk waktu  yang  tidak
terbatas. Staf layanan pelanggan dan staf keamanan Perusahaan  Pengangkut
serta staf layanan pelanggan bandara dan kru udara diberi  wewenang individual
untuk mengenakan sanksi seperti yang dijelaskan dalam  paragraf (b) i, ii atau
iii di atas. Anggota departemen layanan pelanggan dan  keamanan Perusahaan
Pengangkut memiliki wewenang untuk menerapkan  sanksi seperti yang dijelaskan
dalam paragraf (b) iv atau v di atas dan akan  mengkaji ulang rincian setiap kasus
sebelum menerapkan sanksi tersebut.  Perusahaan Pengangkut akan memberikan
peringatan tertulis akan penerapan  sanksi yang tertera dalam paragraf (b) iv atau
v di atas.
9. Siapa pun yang diberikan sanksi seperti yang tertera dalam paragraf (b) v  dapat
merespon secara tertulis kepada Perusahaan Pengangkut dan  memberikan alasan
mengapa Perusahaan Pengangkut sebaiknya menarik  sanksi tersebut. Perusahaan
Pengangkut dapat menarik sanksi paragraf (b) v,  jika menurut Perusahaan
Pengangkut dan menurut riwayat orang yang  bersangkutan, orang tersebut tidak
akan terlibat dalam Tindakan yang  Dilarang di masa depan dan Perusahaan
Pengangkut akan menyampaikan  keputusannya kepada orang yang
bersangkutan dalam jangka waktu yang  wajar.
10. Terlepas dari pernyataan tertulis lainnya dalam Tariff ini, satu-satunya  tanggung
jawab Perusahaan Pengangkut kepada orang yang ditolak untuk  diangkutnya
setelah insiden Tindakan yang Dilarang adalah sebagian dari  mengembalikan
harga tiket yang tidak digunakan atau sebagian dari uang  pembayaran tiket
milik orang tersebut. 8
11. Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut atas Penolakan Pengangkutan
 seorang Penumpang
12. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Peraturan 8 dan sejauh yang diijinkan oleh hukum,
Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang  atau orang
mana pun terkait dengan penolakan boarding atau pengangkutan  orang yang
bersangkutan ke dalam pesawat Perusahaan Pengangkut atau  menurunkan seorang
Penumpang dari pesawat di titik tertentu sepanjang  penerbangan; Perusahaan
Pengangkut juga tidak bertanggung jawab kepada  Penumpang atau orang
lainnya atas penolakan boarding atau pengangkutan   atau penurunan Penumpang
atau orang lain di atau dari pesawat.
6.0 PERJALANAN DOMESTIK
1. Perusahaan Pengangkut harus mematuhi peraturan Undang-Undang  Transportasi
Udara Indonesia (1939/100) dan syarat barang bawaan, tarif serta  jadwal yang
berlaku (kecuali waktu keberangkatan dan kedatangan yang  tertera di dalamnya)
serta peraturan Perusahaan Pengangkut yang merupakan  bagian dari perangkat
peraturan tersebut dan yang dapat diperiksa di kantor  booking Perusahaan
Pengangkut.
2. Tiket penumpang ini hanya berlaku untuk orang dengan nama yang tertera dalam tiket
ini dan tidak dapat ditransfer ke orang lain. Penumpang setuju  bahwa Perusahaan
Pengangkut berhak memeriksa apakah tiket pesawat  digunakan oleh orang yang
memang berhak menggunakannya. Jika tiket  tersebut  digunakan oleh orang yang
memiliki nama lain dari yang tertera  dalam tiket ini, Perusahaan Pengangkut
berhak menolak mengangkut orang  tersebut dan hak pengangkutan pemilik sah
tiket tersebut akan hangus.
3. Perusahaan Pengangkut berhak mengganti Perusahaan Pengangkut lain untuk
 pelaksanaan kontrak dan untuk mengubah tempat transit yang telah disetujui.
4. Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerusakan apa pun  yang
diakibatkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan,  termasuk
keterlambatan kedatangan penumpang dan keterlambatan  pengiriman bagasi.
5. Bagasi yang telah diperiksa hanya akan diserahkan kepada penumpang setelah  diberi
label.
6. Perusahaan Pengangkut bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya bagasi
penumpang sesuai dengan Undang-Undang Transportasi Udara Indonesia (1939/100)
dan kondisi bagasi Perusahaan Pengangkut.
7. Bagasi dianggap telah diterima dalam kondisi yang baik dari tangan Penumpang
kecuali jika Penumpang menyatakan lain pada saat menerima bagasinya.
8. Semua klaim harus disertai bukti jumlah kerugian yang diderita. Tanggungjawab untuk
kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang dibatasi hingga Rp.20.000,- (dua puluh
ribu rupiah) per kilogram.
9. Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab atas benda-benda yang
 mudah pecah atau mudah rusak dan binatang hidup jika diangkut sebagai
 bagasi. 9
10. Tidak ada agen, pegawai maupun perwakilan Perusahaan Pengangkut yang berhak
mengubah atau membatalkan sebagian atau seluruh ketentuan yang  berlaku atas
pengangkutan, tarif, jadwal dan peraturan lainnya milik  Perusahaan Pengangkut.
11. Penumpang yang namanya tertera di tiket ini diasuransikan oleh PT. Asuransi
 Kerugian Jasa Raharja sesuai dengan UU no. 33/1964 juncto peraturan
 implementasinya.
 
7.0 PENERBANGAN INTERNASIONAL
1. Syarat dan kondisi pengangkutan yang berlaku hanya untuk penerbangan
Internasional; harus mematuhi kontrak dalam tiket ini. Tiket ini tidak sah dan  tidak
akan diterima kecuali jika dibeli dari Perusahaan Pengangkut yang  menerbitkan
tiket ini atau dari agen perjalanan resminya.
2. Peringatan dari pemerintah dan pajak, tarif serta biaya yang dikenakan oleh bandara:
harga tiket bisa jadi sudah termasuk pajak, tarif dan biaya yang  dikenakan atas
transportasi udara oleh pemerintah. Pajak, tarif serta biaya yang mewakili sebagian
besar ongkos perjalanan udara disertakan ke dalam biaya tiket atau dicantumkan
secara terpisah di kotak bertuliskan “PAJAK/TARIF/BIAYA” dalam tiket ini. Anda juga
dapat diwajibkan untuk  membayar pajak, tarif dan biaya yang belum dipungut.
Syarat-Syarat Kontrak:
1. Dalam kontrak ini, “tiket” berarti tiket penumpang dan pemeriksaan bagasi ini.
“pengangkutan” sama dengan “transportasi”, “pengangkut” berarti semua pesawat
pengangkut yang mengangkut penumpang atau bagasinya atau  menyediakan jasa
lain yang terkait dengan pengangkutan udara. “KONVENSI WASAWA” berarti Kovensi
Penyatuan Peraturan-Peraturan Tertentu Terkait Pengangkutan Udara Internasional
yang ditandatangani di Warsawa tanggal 12 Oktober 1929, atau Konvensi yang telah
diamandemen di Den Haag tanggal 28 September 1955.
2. Pengangkutan dalam kontrak ini harus mematuhi peraturan dan batasan  tanggung
jawab yang ditentukan dalam Konvensi Warsawa, kecuali jika pengangkutan tersebut
bukanlah “pengangkutan internasional” seperti yang  didefinisikan dalam Konvensi
tersebut.
3. Sejauh tidak bertentangan dengan pengangkutan yang dilakukan dan jasa lain  yang
disediakan oleh pengangkut harus mematuhi: (i) ketentuan yang terdapat dalam tiket
ini, (ii) tarif yang berlaku, (iii) syarat-syarat pengangkutan yang  diterapkan oleh
Pengangkut serta peraturan terkait yang menjadi bagiannya (dan yang berlaku di
kantor Pengangkut), kecuali untuk transportasi antara  suatu tempat di AS atau
Kanada dan tempat di luar negara tersebut di mana tarif negara tersebutlah yang akan
berlaku.
4. Nama Pengangkut dapat disingkat di dalam tiket, nama panjang dan  singkatannya
tertera di tarif, syarat pengangkutan, peraturan atau jadwal Pengangkut; alamat
Pengangkut adalah terminal keberangkatan bandara yang tertera di sebelah singkatan
pertama nama Perusahaan Pengangkut di dalam tiket;  tempat transit yang telah
disetujui adalah tempat-tempat yang tertera dalam tiket ini atau yang tertera dalam
jadwal Pengangkut di sepanjang rute perjalanan; pengangkutan yang dilaksanakan
oleh beberapa pengangkut secara berturut-turut dianggap sebagai operasi tunggal.
5. Pengangkut yang menerbitkan tiket perjalanan untuk perusahaan penerbangan
 lainnya hanya melakukannya sebagai agen. 10
6. Pengecualian atau batasan tanggung jawab pengangkut hanya berlaku untuk
keuntungan agen, pembantu dan perwakilan pengangkut dan siapa pun yang
pesawatnya digunakan oleh pengangkut untuk pengangkutan dan agen,  pelayan serta
perwakilannya.
7. Bagasi yang diperiksa akan diserahkan kepada bagian pemeriksaan bagasi. Jika
terjadi kerusakan pada bagasi penerbangan internasional, keluhannya  harus
diajukan secara tertulis kepada pengangkut setelah kerusakan tersebut  diketahui,
selambat-lambatnya 7 hari setelah bagasi diterima; jika terjadi  penundaan, keluhan
harus diberikan selambat-lambatnya 21 hari setelah  bagasi dikirim. Lihat tarif atau
syarat pengangkutan untuk perjalanan non-internasional.
8. Harga tiket ini dapat berubah sebelum penerbangan dilaksanakan. Pengangkut  dapat
menolak mengangkut penumpang yang belum melunasi harga tiket.
9. Pengangkut berupaya sekeras mungkin untuk mengangkut penumpang dan bagasi
dalam waktu yang tepat. Waktu yang tertera dalam jadwal bukan merupakan jaminan
dan tidak tertera dalam kontrak. Pengangkut dapat mengubah waktu penerbangan
atau pesawat dan dapat mengubah lokasi transit jika diperlukan. Jadwal dapat diubah
tanpa pemberitahuan. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk membuat koneksi
dengan penerbangan lain.
10. Penumpang harus menaati syarat penerbangan, dokumen penerbangan yang
 diwajibkan oleh Pemerintah serta harus tiba di bandara di waktu yang telah
 ditetapkan atau pada waktu yang sesuai agar dapat  menyelesaikan prosedur
 keberangkatan.
11. Baik agen, pelayan atau perwakilan pengangkut tidak berhak mengubah,
 memodifikasi atau menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak ini tidak  berlaku.
12. Pengangkut berhak menolak mengangkut siapa pun  yang memperoleh tiket
 dengan cara melanggar hukum atau tidak sesuai dengan tarif, peraturan atau
 ketetapan pengangkut. Tiket penerbangan diterbitkan oleh Pengangkut dan  harus
menaati peraturan tarif yang berlaku.
8.0 PASPOR DAN VISA:
Kewajiban Penumpang
1. Setiap penumpang yang hendak melakukan penerbangan lintas batas  internasional
bertanggung jawab untuk memperoleh semua dokumen  perjalanan dan kesehatan
yang diwajibkan oleh hukum, peraturan, perintah, permintaan atau persyaratan negara
asal penerbangan dan negara tujuan, dan kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh
hukum yang berlaku, membebaskan Pengangkut dari segala tuntutan atas kelalaian
Penumpang dalam melengkapi  dokumen yang diperlukan, baik yang diberikan secara
lisan atau tertulis; maupun atas dampak dari kelalaian tersebut.
2. Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, Penumpang harus membayar tiket
atas perintah Pengangkut, Pemerintah atau pihak Imigrasi, dan Pengangkut harus
mengembalikan Penumpang ke lokasi asalnya atau ke tempat lain jika Penumpang
tidak dapat masuk atau dideportasi dari negara  transit atau negara tujuan. Harga
Tiket yang berlaku adalah harga yang diterapkan jika tiket aslinya menunjukkan tujuan
yang berbeda. Dalam situasi semacam itu, Pengangkut tidak akan mengembalikan
uang tiket kepada Penumpang untuk penerbangan yang  tidak dapat diikuti oleh
Penumpang untuk alasan-alasan ini. Jika Pengangkut  diharuskan membayar atau
mendepositkan denda atau penalti tersebut atau mengeluarkan biaya atas kelalaian
Penumpang dalam mematuhi hukum dan peraturan atau persyaratan penerbangan
lainnya di negara asal atau negara tujuan, Penumpang dapat  dimintai ganti rugi
untuk ini.  11
9.0 NASIHAT KEPADA PENUMPANG PENERBANGAN INTERNASIONAL MENGENAI
BATASAN TANGGUNG JAWAB: Penumpang perjalanan jauh atau yang harus transit di
negara selain negara asal penerbangan sebaiknya mengetahui bahwa Konvensi Warsawa
berlaku untuk perjalanan ini. Bagi Penumpang yang berangkat dari atau menuju atau transit di
AS, Konvensi dan kontrak khusus pengangkutan menyatakan bahwa adalah tanggung jawab
dari pihak-pihak pengangkut tertentu untuk menyediakan kontrak kematian atau cidera kepada
penumpang yang jumlahnya biasanya tidak melebihi AS$75.000 per penumpang.
Untuk penumpang yang melakukan perjalanan dengan Pengangkut yang tidak menyediakan
kontrak khusus semacam itu atau tidak berangkat dari atau menuju atau transit di AS, maka
tanggung jawab Pengangkut untuk kematian atau cidera penumpang dibatasi menjadi
AS$10.000 atau AS$20.000.
Nama pengangkut serta pihak yang terlibat dalam kontrak khusus semacam itu tersedia di
kantor pengangkut dan dapat diperiksa atas permintaan tertentu. Perlindungan tambahan
biasanya diperoleh dari asuransi perusahaan swasta. Asuransi tersebut tidak akan dipengaruhi
oleh batasan tanggung jawab Pengangkut dalam Konvensi Warsawa maupun kontrak khusus.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi perwakilan perusahaan asuransi atau penerbangan Anda.
*Catatan: batasan tanggung jawab sebesar AS$75.000 di atas sudah termasuk biaya legal dan
biaya-biaya lainnya kecuali dalam kasus klaim yang  diajukan di negara bagian tempat
ketentuan tersebut dibuat yang mengenakan biaya legal tambahan, di mana tanggung jawab
tersebut dibatasi menjadi AS$58.000, tidak termasuk biaya legal.  
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN MENGENAI BATASAN TANGGUNG JAWAB
BAGASI: Tanggung jawab atas kehilangan, penundaan atau kerusakan bagasi dibatasi kecuali
nilai yang lebih tinggi telah dinyatakan sebelumnya dan biaya-biaya tambahan telah dibayar.
Bagi kebanyakan penerbangan internasional (termasuk bagian domestik dari perjalanan
internasional), batasan tanggung jawabnya adalah AS$9.07 per pon (AS$20.00 per kilo) untuk
bagasi yang diperiksa dan AS$400.00 per penumpang untuk bagasi yang tidak diperiksa.
Untuk perjalanan yang sepenuhnya berada di AS, peraturan Federal mewajibkan tanggung
jawab bagasi penumpang sebesar minimal AS$1.250 per penumpang. Beberapa pengangkut
tidak bertanggung jawab atas barang-barang berharga atau yang mudah pecah. Hubungi
pengangkut untuk informasi lebih lanjut.
Catatan Penting: Mohon konfirmasi ulang niat Anda untuk menggunakan reservasi
penerbangan lanjutan atau penerbangan pulang Anda. Untuk itu, beritahukan di mana Anda
hendak melanjutkan penerbangan Anda kepada kantor perusahaan penerbangan setidaknya
72 jam sebelum keberangkatan. Kelalaian mengkonfirmasi ulang dapat berujung kepada
pembatalan reservasi tiket Anda.
Apabila terjadi pemahaman yang berbeda dalam Ketentuan Pengangkutan ini, maka akan di
gunakan pemahaman yang di tulis dalam Bahasa Inggris.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.lionair.co.id. Diterbitkan oleh Lion Air.


FORM BOOKING TIKET DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Pusaka Karuhun